Nenek Penipu Anggota DPRD Mojokerto Divonis 20 Bulan Bui
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Stella Rumengan (72), nenek penipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani dan suaminya, Sunardi, divonis 20 tahun penjara.
Hakim menilai, Stella terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memakai nama palsu atau kedudukan palsu untuk menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto tahun 2022 lalu.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 10 Februari 2026. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Stella terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stella Rumengan selama 1 tahun 8 bulan,” kata Ardhi saat membacakan putusan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa menginginkan Stella dihukum 2 tahun penjara.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Stellah merupakan perempuan asal Keluruhan/Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya yang berdomisili di Gresik.
Sesuai dakwaan, Stella menjanjikan Ade Ria Suryani menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Untuk melancarkan niat jahatnya, Stella mengaku kepada istri kepala Desa Temon, Trowulan, itu sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Tak hanya itu, Stella juga mengaku sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Karena merasa korban percaya, ia lantas menawarkan jabatan ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto kepada Ade Ria dan suaminya Sunardi dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp 250 juta.