2 Pelaku Penyerang Bus Arema FC Berhasil Ditangkap, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.

Ditahan Kejati Jatim, Pasutri Jadi Tersangka Baru Kasus PT INKA