Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Nota Pembelaan

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Sementara itu, JPU, Rahmat Hary Basuki, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban,” katanya.

Menurut Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia.

LBH Surabaya Bilang Putusan Bebas Ronald Tannur Mirip Perkara Tragedi Kanjuruhan

“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.

Diketahui, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutannya.  Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.

PT Surabaya Bantah Periksa Erintuah Damanik Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Ketiganya yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.