BPJS Pekerja Nonformal di Blitar Raya Masih Capai 18 Ribu
- Viva Jatim/Jazuli
Jatim – Pekerja sektor nonformal atau bukan penerima upah (BPU) di Blitar Raya baru sekitar 18 ribu yang ikut menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Cabang Blitar Kabupaten/Kota, Tulungagung, Trenggalek, Hendra Alfian mengatakan capaian peserta aktif bukan penerima upah di Blitar Raya masih rendah. Bila diprosentasekan masih di bawah 5 persen.
"Dari total hampir 500 ribu lebih peserta non formal yang ada di Blitar Raya termasuk sampai dengan Trenggalek capaian di kita yang aktif baru sekitar 18 ribu. Jadi masih jauh sekali, sekitar 3 sekian persen," kata Hendra Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa 13 September 2022.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan pendekatan ke pemerintah daerah. Yakni melakukan sosialisasikan program salah satunya ke pemerintah daerah, sampai intansi terkait seperti desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Bersama-sama mengedukasi, mensosialisasikan masyarakat bagaimana BPJS Ketenagakerjaan pentingnya program ini. Salah satu yang sudah kami lakukan pendekatan ke Pemda kemarin," papar Hendra.
Disinggung perihal kategori sektor apa saja dalam capaian tersebut, Hendra menjelaskan mereka dari seluruh profesi, baik nelayan hingga petani.
Kalau di daerah Blitar Tulungagung Trenggalek hampir merata yang sudah menjadi peserta bukan penerima upah.
"Kalau disini itu tidak petani, tapi UMKM. Jadi pedagang-pedagang lebih tinggi porsinya sama petani. Istilahnya secara pekerjaan yang ikut menjadi peserta BPU, termasuk (pekerja) transportasi," ucapnya.
Dia mengatakan, bahwa pekerjaan rumah bagi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pada fasilitas yang diberikan kepada peserta aktif, melainkan mewujudkan perlindungan secara menyeluruh terhadap masyarakat di Blitar Raya.
"Kalau masyarakat seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka tingkat kesejahteraan akan meningkat, kemiskinan akan bisa ditekan," tegasnya.
Diketahui bagi peserta pekerja BPU akan mendapatkan tiga jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara besaran iuran sesuai peraturan yang dicantukam dalam PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, total untuk JKK BPU sebesar 1 persen dari nominal tertentu didasarkan penghasilan. Minimal batas nominal Rp 10 ribu dan paling tinggi Rp 207 ribu. Adapun premi dari JKM BPJS BPU yaitu Rp 6.800 setiap bulan.
Sedangkan program JHT diatur oleh PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Besar iuran JHT adalah 2 persen dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan. Kisaran nominal antara Rp20 ribu sampai Rp414 ribu.