Pencemaran Nama Baik, Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
- Instagram/Nikitamirzanimawardi_172
Jatim – Penggiat media sosial, Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam WIB, 3 Februari 2023.
Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Alasan Tengku Zanzabella melaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Tengku Zanzabella menjelaskan, bahwa Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S. Sebagaimana laporan yang diposting di laman instagram pribadinya.
“Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla .. An*1*g menggonggong kafilah berlalu,” tulis caption dari unggahan di akun Instagram Tengku Zanzabella itu.
Tengku Zanzabella juga merasa atas pencemaran nama baik dirinya telah mengalami kerugian imateril.