Peras Pengacara, Oknum Wartawan di Mojokerto Di-OTT Polisi

Polisi melakukan OTT Oknum Wartawan Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah.

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.

img_title Modus Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Berujung Di-OTT Polisi

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu kepada wartawan, 14 Desember 2026 malam.

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu.

img_title Baru Ditetapkan Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti Prabowo

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” beber Wahyu.

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.

img_title Provokator Kerusuhan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan, Pengacara: Putusan Adil

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” tandas Wahyu.