Dua Tersangka Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Dipindah KPK ke Rutan Medaeng
- Viva Jatim/A Toriq A
Jatim – Penahanan dua tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dipindah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 10 Februari 2023. Penahanan keduanya dipindah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan berkas kasus mereka P21 alias lengkap.
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi adalah dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam pengurusan dana hibah. Sahat sendiri kini masih ditahan di Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hamid dan Ilham dipindah ke Rutan Medaeng sebagai bagian dari proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU, setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. “Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," katanya.
Ali menuturkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang apabila belum juga dilimpahkan ke pengadilan. “Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," ujarnya.
Terpisah, Humas Kemenkumham Jatim Fajrin membenarkan proses pemindahan penahanan Hamid dan Ilham oleh KPK tersebut. “Iya [Tersangka Hamid dan Ilham diserahkan KPK ke Rutan Medaeng],” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di DPRD Jatim pada pertengahan Desember 2022 lalu. OTT dilakukan terkait suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.