Judi Sabung Ayam di Wringinanom Gresik, Enam Orang Diamankan Polisi

Barang Bukti Judi Sabung Ayam.
Sumber :
  • Polres Gresik.

Gresik, VIVA Jatim-Polres Gresik berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu, 17 Mei 2026. Dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian berhasil diamankan.

img_title Selama 9 Hari Gerakkan Ekonomi Lokal, Transaksi Petronite Fest 2026 Capai Rp14,4 miliar

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menerangkan pengungkapan kasus sabung ayam tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di sebuah pekarangan di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang. Polisi kemudian mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut," terangnya, Senin, 18 Mei 2026.

Keenamnya masing-masing berinisial H.A.Y.P, M, K.I, E.J.P, W.I, dan Y.D.C. Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui mengikuti kegiatan perjudian sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 KUHP.

img_title Mobil Pikap Muatan Plastik Terbakar di Kedamean, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Ia menambahkan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.

"Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKBP Rama panggilan akrab Kapolres Gresik.

AKBP Rama melanjutkan, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, karpet, ember air, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam arena sabung ayam.

"Dalam kasus ini, pemain judi sabung ayam dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara penyelenggara perjudian dapat dikenakan Pasal 426 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.

AKBP Rama menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.