Ayah Mendiang Brigadir J Sebut Kuat Ma’ruf Pura-Pura Bodoh saat Jalani Persidangan 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir di sidang vonis Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Viva

JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai oleh Hak Ketua Wahyu Iman Santoso menetapkan vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dengan vonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 14 Februari 2023. 

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Vonis tersebut mendapatkan tanggapan dari ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat. Di mana ia mengatakan bahwa hukuman 15 tahun penjara memang layak untuk Kuat Maruf. 

Pasalnya, kata Samuel, Kuat Maruf kerap kali berpura-pura bodoh di hadapan majelis hakim saat menjalani proses persidangan.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Tidak mungkin jenderal bintang dua memilih ART seperti Kuat Maruf jika memiliki sifat bodoh. Tak hanya itu, Samuel pun menilai bahwa kebodohan Kuat Maruf hanyalah sebuah kebohongan belaka

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya
img_title