Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Selain itu, pesakitan yang biasa dipanggil Sahat tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis itu dijatuhkan karena Majelis Hakim menganggap Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertumbuhan Ekonomi Gresik di Bawah Rata-Rata Nasional, Butuh Sentuhan Birokrasi

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Dewa Suardita di penghujung sidang, Selasa 26 September 2023.

Tak berhenti disitu saja, Majelis Hakim juga mewajibkan Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Konsumsi Listrik di Jatim Naik 3,30 Persen, Begini Cara Hemat Energi

Uang tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Apabila tidak dibayarkan kata Hakim, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

"Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title