Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

DPRD Jatim Desak Pemprov Selesaikan Sengketa 13 Pulau di Trenggalek-Tulungagung

Selain itu, pesakitan yang biasa dipanggil Sahat tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis itu dijatuhkan karena Majelis Hakim menganggap Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan soal Sengketa 13 Pulau di Selatan Jawa Timur

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Dewa Suardita di penghujung sidang, Selasa 26 September 2023.

Tak berhenti disitu saja, Majelis Hakim juga mewajibkan Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengembangan Kebudayaan dan Apresiasi Seniman

Uang tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Apabila tidak dibayarkan kata Hakim, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

"Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title