Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman bui selama 12 tahun.

Gerindra Tetap Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Sadad: Soal Wagub Tergantung Dinamika Politik

Atas vonis ini, Sahat menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan menerima putusan Majelis Hakim.

"Menerima yang mulia," singkat Jaksa Penuntut Umum.

4 Kunci Penentu Suara PKB Melambung, 1 Faktor Dukungan NU Kultural

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Sahat melakukan pembelaan bahwa dia tidak menerima sejumlah suap yang dinyatakan JPU yakni Rp39,5 miliar.

Kader partai Golkar itu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp2,75 miliar. 

PKB Menang di Jatim, Tiga Sosok Ini Jadi Kandidat Kuat Ketua DPRD Jatim

Bahkan, terdakwa juga bersikukuh bahwa tidak mengenal almarhum Mochammad Qosim, sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dan penyalur uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Sahat.

Bahkan dalam kesempatan itu Sahat memelas kepada Majelis Hakim sembari mengutip tiga ayat dari Alkitab seputar kehidupannya.