Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Bui, PD Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah!

Peneliti BRIN Andi Pangerang saat ditangkap Polisi.
Sumber :
  • viva.co.id

Jombang, VIVA JatimMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30). Hakim menilai ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Selain pidana penjara, Andi juga dijatuhi denda Rp 10 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang yang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Abdul Wahid menilai, vonis hakim masih terlalu rendah. Sebab, perbuatan yabg dilakukan Andi meresahkan seluruh warga Muhammadiyah. Bahkan telah menjadi isu nasional. 

Peneliti BRIN Beberkan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Deretan Dampaknya bagi Petani Tembakau

"Kalau kami terlalu rendah, karena ini isu nasional, bukan lokalitas," katanya kepada wartawan usai melihat sidang vonis terhadap Andi Pangerang di PN Jombang, Selasa, 19 September 2023. 

Ia menjelaskan, ada dua hal telah diperbuat oleh Andi. Yakni, ujaran kebencian di media sosial dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. " Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Wahid. 

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk upaya banding. Wahid pun mengaku mendukung dan mengawal proses banding jaksa. 

"Kami berharap keadilan harus ditegakkan. Hasil vonis ini akan kami laporkan ke pengurus wilayah dan pusat," pungkas Wahid. 

Halaman Selanjutnya
img_title