Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Bui, PD Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah!

Peneliti BRIN Andi Pangerang saat ditangkap Polisi.
Sumber :
  • viva.co.id

Sidang pembacaan vonis digelar pada Selasa, 19 September 2023. Majelis hakim dipimpin oleh Bambang Setyawan. Andi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Andi hadir di ruang sidang langsung. 

8 Juta Warga Muhammadiyah Jatim Salat Tarawih Malam Ini, Puasa Mulai Besok

Dalam amar putusannya, Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media. 

Andi melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.