Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Bui, PD Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah!

Peneliti BRIN Andi Pangerang saat ditangkap Polisi.
Sumber :
  • viva.co.id

Jombang, VIVA JatimMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30). Hakim menilai ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Selain pidana penjara, Andi juga dijatuhi denda Rp 10 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang yang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Abdul Wahid menilai, vonis hakim masih terlalu rendah. Sebab, perbuatan yabg dilakukan Andi meresahkan seluruh warga Muhammadiyah. Bahkan telah menjadi isu nasional. 

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

"Kalau kami terlalu rendah, karena ini isu nasional, bukan lokalitas," katanya kepada wartawan usai melihat sidang vonis terhadap Andi Pangerang di PN Jombang, Selasa, 19 September 2023. 

Ia menjelaskan, ada dua hal telah diperbuat oleh Andi. Yakni, ujaran kebencian di media sosial dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. " Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Wahid. 

Peneliti BRIN Beberkan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Deretan Dampaknya bagi Petani Tembakau

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk upaya banding. Wahid pun mengaku mendukung dan mengawal proses banding jaksa. 

"Kami berharap keadilan harus ditegakkan. Hasil vonis ini akan kami laporkan ke pengurus wilayah dan pusat," pungkas Wahid. 

Sidang pembacaan vonis digelar pada Selasa, 19 September 2023. Majelis hakim dipimpin oleh Bambang Setyawan. Andi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Andi hadir di ruang sidang langsung. 

Dalam amar putusannya, Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media. 

Andi melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.