Ayah Mendiang Brigadir J Sebut Kuat Ma’ruf Pura-Pura Bodoh saat Jalani Persidangan 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir di sidang vonis Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Viva

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Miris, Bocah 5 Tahun di Mojokerto Dicabuli Tetangganya yang Sudah Beristri

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Akhirnya Pasangan Mesum Kebaya Merah Divonis Hukuman Penjara, Terbukti Bersalah

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. 

Sopir Truk Perkosa Teman Pacar di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.