Akhirnya Pasangan Mesum Kebaya Merah Divonis Hukuman Penjara, Terbukti Bersalah
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim- Masih ingat kehebohan video mesum kebaya merah? Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap putusan.
Kedua terdakwa yang berperan dalam video mesuk itu, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni terkait video mesum 'Kebaya Merah' dan threesome.
Karena terbukti, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa. Untuk terdakwa Aryarota selaku pemeran laki-laki, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Anisa divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut akumulasi dari dua perkara berbeda.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta. Apabila tidak membayar diganti kurungan selama dua bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP," kata Hakim Saifudin dalam amar putusannya.