Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Siswi SMP di Mojokerto yang Dibunuh Teman Sekelas Kawal Proses Banding
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Keluarga siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang tewas dibunuh teman sekelas mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap terdakwa AA (15).
AA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan. Selain hukuman penjara, AA juga dihukum pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
Vonis majelis hakim tersebut dinilai menciderai rasa keadilan dan mengecewakan keluarga korban. Vonis itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban. Tak puas dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menempuh upaya banding.
Langkah JPU tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga korban. Untuk mengawal proses banding, keluarga korban menguasakan proses selanjutnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH-NU) PCNU Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah perwakilan LBH NU Kabupaten Mojokerto mendatangi Kejari Kota Mojokerto pada Selasa, 18 Juli 2023. Kedatangan mereka untuk memastikan JPU serius melakukan upaya banding.
"Dan memang benar per hari ini Kejaksaan telah mengirim memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Mojokerto," kata kuasa hukum korban dari LBH NU Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin kepada wartawan.
Muhlis menjelaskan, dalam hal ini kedua orang tua korban tidak meminta banyak. Mereka hanya meminta keadilan atas perbuatan yang menewaskan siswi SMPN 1 Kemlagi itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa AA itu direncanakan.