Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Siswi SMP di Mojokerto yang Dibunuh Teman Sekelas Kawal Proses Banding

Kuasa hukum korban dari LBH NU Kabupaten Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Keluarga siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang tewas dibunuh teman sekelas mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap terdakwa AA (15). 

Memahami 5 Tahapan Terjadinya Kesedihan dalam Hidup menurut Psikologi

AA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan. Selain hukuman penjara, AA juga dihukum pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar. 

Vonis majelis hakim tersebut dinilai menciderai rasa keadilan dan mengecewakan keluarga korban. Vonis itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban. Tak puas dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menempuh upaya banding. 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Langkah JPU tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga korban. Untuk mengawal proses banding, keluarga korban menguasakan proses selanjutnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH-NU) PCNU Kabupaten Mojokerto. 

Sejumlah perwakilan LBH NU Kabupaten Mojokerto mendatangi Kejari Kota Mojokerto pada Selasa, 18 Juli 2023. Kedatangan mereka untuk memastikan JPU serius melakukan upaya banding. 

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Dan memang benar per hari ini Kejaksaan telah mengirim memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Mojokerto," kata kuasa hukum korban dari LBH NU Kabupaten Mojokerto  Ahmad Muhlisin kepada wartawan.

Muhlis menjelaskan, dalam hal ini kedua orang tua korban tidak meminta banyak. Mereka hanya meminta keadilan atas perbuatan yang menewaskan siswi SMPN 1 Kemlagi itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa AA itu direncanakan. 

Halaman Selanjutnya
img_title