Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Siswi SMP di Mojokerto yang Dibunuh Teman Sekelas Kawal Proses Banding
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Namun, menurut dia, dalam upaya banding JPU tetap pada tuntutanya. Dimana JPU menginginkan terdakwa AA dihukum 7 tahun 6 bulan serta mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
JPU meyakini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski begitu, dalam pertemuan itu Muhlis sempat menyinggung mengenai penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"(Pasal 340 KUHP) Tadi sempat saya singgung juga, kenapa tidak dimasukkan ke dalam dakwan alternatif pertama. Yang notabene itu pasal yang lebih berat (hukumanya) daripada pasal 76C," ungkap Muhlis.
Pihaknya menyarankan JPU menggunakan pasal 340 KUHP untuk menuntut remaja asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu. Namun, JPU tidak bisa menyanggupi lantaran perkara anak berkonflik dengan hukum menggunakan asas hukum lex spesialis.
Ditanya apakah penerapan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat?, Muhlis menjawab masih simpang siur.
Ia berpendapat, apabila dalam persidangan terbukti terkait pembunuhan berenca, maka bisa menggunakan pasal 340 KUHP dengan catatan dijatuhi hukuman setengah dari ancaman orang dewasa. Dalam pasal 340 KUHP ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara.