Berbelit-belit di Persidangan, Eks Ketua II STIT Raden Wijaya Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojekerto, Viva Jatim – Terdakwa Hariris Nurcahyo (59) dalam perkara penipuan dam penggelapan aset Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Alasan Mejelis Hakim memberatkan hukum terhadap eks Ketua II kampus tersebut, Hariris dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Adapun sidang pembacaan vonis untuk Hariris digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Kamis, 22 Juni 2023. Sidang dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
"Menyatakan terdakwa Harirs Nurcahyo, M.Si bin Kasiran terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum," kata Fransiskus saat membacakan amar putusan.
Harisis dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Pada persidangan sebelumnya, JPU umum menuntu agar Hariris divonis hukuman tiga tahun penjara.
Namun pasal yang diterapkan berbeda. JPU meyakini bersalah dalam perkara pengelapan dalam jabatan sebagaiamana pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara, mejelis hakim berpendapat bahwa Hariris melanggar pasal 378 KUHP tentang penipunan.
Fransiskus menjelaskan, hal-hal yang memberatkan hukuman Hariris adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat, mengakibatkan kampus STIT Raden Wijaya mengalami kerugian. Selain itu, ia juga dinilai berbeli belit dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya.