Harga Beras di Pasaran Mahal, Anggota Komisi B DPRD Jatim Sebut Ada Permainan Nakal Pedagang

Anggota Komisi B DPRD Jatim Agusdono Wibawanto
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

Jatim –Tingginya harga beras di pasaran menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Salah satunya respon dari Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agusdono Wibawanto. Ia menganalisa bahwa tingginya harga beras disinyalir karena ada permainan nakal dari kartel. 

Jaga Lingkungan Sehat, Bapemperda Jatim Inisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ia mendengar kabar bahwa permainan beras ini dilakukan pedagang nakal dengan mengoplos sebagian beras impor Bulog kualitas premiun harga medium dengan beras kualitas medium. Beberapa temuan juga mengatakan pedagang nakal hanya mengganti karung beras Bulog premium dengan merek lain. Kemudian dijual dengan harga tinggi. 

"Tentunya jika ini dibiarkan akan menimbulkan inflasi tinggi," katanya, Selasa 14 Februari 2023. 

Beras SPHP Diperjualbelikan di Marketplace Diatas HET, Ini Respons Bulog Tulungagung

Menghadapi masa musim panen raya ini, Agusdono menambahkan pemerintah akan segera menggelontorkan dana subsidi untuk Bulog, agar nantinya dapat digunakan membeli gabah hasil panen petani. Dengan begitu, ditaksir akan menurunkan kenaikan harga beras

"Solusinya tentunya Bulog harus beli gabah petani. Beri dana untuk Bulog untuk membeli langsung. Jangan membeli di sejumlah mitra saja," jelasnya. 

PKB Raih Suara Terbanyak Dapil Madura, Sisa Kursinya Diisi Pendatang Baru

Tak hanya itu, lanjut pria yang juga pengusaha kopi ini mengatakan dari informasi di lapangan juga kalau penyebab mahalnya harga beras disinyalir adanya kecurangan di pasaran. Operasi pasar yang saat ini sudah dilakukan satgas pangan harus terus ditingkatkan. Salah satunya melakukan pengamatan dan pengawasan ditingkat bawah. 

"Jika ditemukan adanya kartel atau memicu mafia beras, ini soal pangan tidak boleh main-main. Walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya besar, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif," tandasnya.