KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning

Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA JatimKomisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan warga Graha Famili, Martinus, terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa informasi publik berhubungan dengan PT Sanggar Asri Sentosa selaku developer perumahan Graha Famili. 

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

Dalam putusannya, KI memutuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Re-planning PT SAS sebagai developer perumahan Graha Famili pada tahun 2024 merupakan informasi publik yang terbuka untuk sebagian dan harus diberikan kepada pemohon, setelah bagian yang bersifat rahasia dikecualikan seperti element pribadi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di kantor KI Jatim di Surabaya, Kamis, 9 Juli 2026. Sidang dipimpin oleh Edi Purwanto. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Martinus terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Surabaya, terhadap pembangunan Nook Cafe yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

Oleh majelis, Pemkot Surabaya diperintahkan untuk menyerahkan salinan SK Re-planning PT SAS tahun 2024 yang berkaitan dengan kawasan perumahan Graha Famili, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, lanjut majelis dalam amar putusannya, badan publik diwajibkan mengaburkan atau menghitamkan bagian dokumen yang memuat data pribadi maupun rahasia komersial yang dikecualikan.

img_title 400 Talenta Muda Soekarno Cup 2026 Siap Warisi Api Perjuangan

Menurut majelis, alasan Pemkot Surabaya yang menyatakan dokumen tidak dapat dipisahkan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Edi Purwanto. 

Dalam sidang sebelumnya, Pemkot Surabaya mengakui bahwa dokumen yang dimohon berada dalam penguasaannya. Namun, dokumen tersebut dinilai termasuk informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, data pribadi, dan hak-hak keperdataan pihak ketiga.

Terhadap dalil tersebut, majelis menyatakan memang terdapat kemungkinan adanya data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, maupun informasi bisnis dalam lampiran SK Re-planning. Namun, keberadaan informasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen.

Halaman Selanjutnya
img_title