Polres Bangkalan Tangkap Kakek Anggota Komplotan Pencuri Ternak
- Humas Polda Jatim
Bangkalan, VIVA Jatim-Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menangkap seorang kakek berinisial H (84), anggota komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Meski telah berusia lanjut, H diduga masih aktif terlibat dalam aksi pencurian ternak bersama kelompoknya di wilayah Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan H merupakan bagian dari pengungkapan kasus pencurian ternak yang dilakukan secara berkelompok.
"Sebelumnya, tiga anggota komplotan ini sudah kami amankan," kata Eriek di Mapolres Bangkalan, ditulis Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kepolisian sebelumnya menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari dua buron tersebut, satu orang berhasil ditangkap, termasuk H yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksi pencurian.
"Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," ujar Eriek.
Menurut polisi, setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda. H bertugas sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian ternak, sementara anggota lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi dan menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandas Eriek.