Tak Terima Disapa, Pria Ini Tebas Warga Pakai Mandau
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Seorang pria bernama Subandriyo menyerang warga yang sedang kerja bakti menggunakan mandau di Jalan Cepu Margorukun Gang 7, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Seorang warga, Zainul Arifin, terluka pada lengan kiri setelah menangkis sabetan senjata tajam tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Zainul bersama pengurus kampung dan sejumlah warga sedang melakukan kerja bakti di lokasi kejadian.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, sebelum penyerangan terjadi, Subandriyo sempat melintas di lokasi. Dia kemudian disapa oleh Hariono, salah seorang warga yang ikut kerja bakti.
Namun, sapaan tersebut justru membuat Subandriyo marah. Dia sempat mengucapkan kalimat bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi.
"Opo opo tunggunen yo," kata Subandriyo sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Tidak lama kemudian, Subandriyo kembali dengan berjalan kaki sambil membawa mandau sepanjang sekitar 50 sentimeter. Senjata tersebut kemudian ditodongkan dan diayunkan ke arah warga yang sedang kerja bakti.
Zainul berusaha melerai sambil meminta maaf. Namun, Subandriyo justru marah dan diduga mengira Zainul ikut membela warga lainnya.
Subandriyo kemudian mengayunkan mandau dari arah samping ke arah Zainul. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka cukup dalam.
Akibat sabetan tersebut, Zainul harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan jahit pada lengan kirinya. Setelah kejadian, korban dibawa ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda.
Zainul kemudian bersama saksi mendatangi Polsek Bubutan pada Kamis sekitar pukul 17.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi, memeriksa korban dan saksi, melakukan visum, serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa visum et repertum, foto luka korban, dan satu buah mandau berwarna silver dengan gagang terbuat dari tanduk rusa.
Dalam perkara ini, Subandriyo diproses hukum dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penyidik Polsek Bubutan juga telah memeriksa tersangka dan mengajukan izin penetapan penyitaan serta penggeledahan ke Pengadilan Negeri Surabaya.