Pengakuan Mantan Narapidana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Soal Ferdy Sambo
- Viva
Jatim – Sebuah pengakuan dari Imam Sudrajat, Salah satu mantan narapidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menimpa dirinya pada Agustus 2020 lalu.
Dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Salah satunya kepolisian yang menangani kasus tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada waktu itu, Ferdy Sambo masih Jenderal Bintang satu atau Brigjen.
Namun ada beberapa fakta yang bersumber dari pengakuan mantan napi kasus kebakaran Kejaksaan Agung terkait Ferdy Sambo. Hal itu berkenaan dengan kejanggalan dan scenario-skenario di dalamnya.
Imam Sudrajat sempat mempertanyakan masalah barang bukti ketika kebakaran Kejaksaan Agung, salah satunya barang buktinya yaitu rokok. Dirinya mengungkapkan rokok yang ditampilkan dalam persidangan masih terbungkus sangat rapi dan tidak terbakar api.
"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api dan kelistrikan," kata Imam Sudrajat sebagai tukang bangun yang bekerja di Kejaksaan Agung.
Dalam kebakaran Kejaksaan Agung, Imam Sudrajat ditetapkan menjadi tersebut. Dirinya tidak sendiri, total yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ada lima orang diantaranya T, H, K, K dan IS alisan Iman Sudrajat. Kala itu, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran, ia juga mengungkapkan ketika terjadi kebakaran Kejaksaan Agung, ia sudah lama tidak pulang ke rumah.
Selain itu, dalam persidangan Imam Sudrajat mempertanyakan barang bukti seperti CCTV. Namun kata Ferdy Sambo, CCTV di Kejaksaan Agung terbakar dan sudah hangus jadi tidak bisa diputar ulang. Namun CCTV yang terbakar tidak ditampilkan dalam persidangan, hal ini penuh dengan kejanggalan.