Lapas Mojokerto Overkapasitas, 35 Napi Dipindahkan ke Dua Lapas di Madiun
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto masih mengalami overkapasitas. Kondisi tersebut membuat pihak lapas kembali memindahkan 35 narapidana (napi) ke dua lapas di Madiun.
Pemindahan 35 napi tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan penghuni sekaligus menangani persoalan overcrowding di Lapas Mojokerto.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Mojokerto, sebelum pemindahan jumlah penghuni mencapai 1.007 orang. Setelah 35 napi dipindahkan, sebanyak 972 narapidana dan tahanan masih menghuni lapas tersebut.
Jumlah itu masih jauh di atas kapasitas ideal Lapas Mojokerto yang hanya mampu menampung sekitar 334 orang.
Dari 35 napi yang dipindahkan, sebanyak 12 orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Sementara 23 napi lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani persoalan hunian lapas yang melebihi kapasitas.
“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri,” kata Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah terukur untuk mengendalikan kondisi hunian. Penanganan tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan serta kelancaran proses pembinaan narapidana.
“Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujarnya.
Proses pemindahan 35 narapidana melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan.
Pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, hingga kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Kasubsi Pelaporan Lapas Mojokerto, Saifullah, turut hadir untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan pemindahan narapidana berjalan sesuai ketentuan.
Pemindahan 35 napi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Mojokerto mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Salah satunya adalah poin 7 yang berfokus pada penanganan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Meski 35 napi telah dipindahkan, kondisi hunian Lapas Mojokerto masih jauh dari ideal. Dengan jumlah penghuni mencapai 972 orang dan kapasitas hanya 334 orang, tingkat hunian lapas tersebut masih mengalami kepadatan yang signifikan.