Divonis 1, 5 Tahun Penjara, Produsen Bahan Peledak Tak Ajukan Banding
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Mahfudz Shodiq alias Cipuk (36) tanpak pasrah atas vonis 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus tanpa hak meracik dan memperjualbelikan bahan peledak.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayi Sri Adriyanthi Astuti Widja di Ruang Cakra, pada Rabu, 13 September 2023.
Pria asal Balongpanggang, Gresik itu mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak.
Majelis hakim PN Mojokerto pun menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mahfudz. Selain itu, sepeda motor milik terdakwa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Honda Vario warna putih nopol W 3794 MM disita negara.
Vonisi ini sedikit lebih berat dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnga, JPU dari Kabupaten Mojokerto menginginkan Mahfudz dihukum 1 tahun 5 bulan pidana penjara.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Mahfudz, Nurwa Indah menyatakan tak akan mengajukan upaya banding. Sebab, klienya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.