Divonis 1, 5 Tahun Penjara, Produsen Bahan Peledak Tak Ajukan Banding

Mahfudz Shodiq alias Cipuk, terdakwa kasus penjualan bahan peledak
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

"Vonis 1,5 tahun, langsung terima. Barang bukti motor terdakwa disita negara. Ketika Ditanya hakim, terdakwa langsung terima. Terdakwa pasrah dan menerima vonis. Maka kami sebagai PH juga menghormati keputusan terdakwa," ujar dia. 

Perahu Rombongan PMII Terbalik Diterjang Ombak di Bawean, Satu Meninggal

Seperti diketahui, Mahfudz ditangkap anggota Polsek Pungging di Jalan Raya Dawarblandong-Jetis Mojokerto, tepatnya di depan tempat wisata Bukit Kayoe Putih pada 21 Maret 2023. Saat itu, ia hendak mengantarkan pesanan bahan peledak dari seseorang. 

Selain terdakwa, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, lima sumbu petasan, motor Honda Vario warna putih bernopol W 3794 MM, dan satu unit ponsel milik pelaku, 8 kantong plastik masing-masing berisi setengah kg serbuk bahan peledak dengan total berat 4 Kg, dan 1 kantong plastik berisi 50 gram serbuk bahan peledak.

Berprestasi, 25 Anggota Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Mahfudz membeli bahan baku peledak secara online berupa serbuk KCL sebanyak 4 Kg seharga Rp 493 ribu dan serbuk alumunium sebanyak 1 Kg seharga Rp 217 ribu.

Sedangkan bahan baku belerang sebanyak 2 Kg seharga Rp48 ribu dibelinya di Pasar Balongpanggang, Gresik. 

Jaga Perairan Laut Gresik, Polsek Kawasan Patroli Gabungan Harkamtibmas

Mahfudz mempelajari cara membuat bahan peledak dari YouTube. Ia meracik bahan baku tersebut menjadi bahan peledak dengan cara ditumbuk. Bahan dicampur dengan belerang sampai berbentuk serbuk.  

Setelah jadi, serbuk bahan peledak ditawarkan melalui media sosial Facebook. Hasil racikan Mahfudz pernah dijual kepada orang Lamongan sebanyak 2 ons dengan harga Rp 70 ribu dan orang Jombang sebanyak 250 gram seharga Rp 100 ribu.