Divonis 1, 5 Tahun Penjara, Produsen Bahan Peledak Tak Ajukan Banding
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Mahfudz Shodiq alias Cipuk (36) tanpak pasrah atas vonis 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus tanpa hak meracik dan memperjualbelikan bahan peledak.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayi Sri Adriyanthi Astuti Widja di Ruang Cakra, pada Rabu, 13 September 2023.
Pria asal Balongpanggang, Gresik itu mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak.
Majelis hakim PN Mojokerto pun menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mahfudz. Selain itu, sepeda motor milik terdakwa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Honda Vario warna putih nopol W 3794 MM disita negara.
Vonisi ini sedikit lebih berat dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnga, JPU dari Kabupaten Mojokerto menginginkan Mahfudz dihukum 1 tahun 5 bulan pidana penjara.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Mahfudz, Nurwa Indah menyatakan tak akan mengajukan upaya banding. Sebab, klienya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Vonis 1,5 tahun, langsung terima. Barang bukti motor terdakwa disita negara. Ketika Ditanya hakim, terdakwa langsung terima. Terdakwa pasrah dan menerima vonis. Maka kami sebagai PH juga menghormati keputusan terdakwa," ujar dia.
Seperti diketahui, Mahfudz ditangkap anggota Polsek Pungging di Jalan Raya Dawarblandong-Jetis Mojokerto, tepatnya di depan tempat wisata Bukit Kayoe Putih pada 21 Maret 2023. Saat itu, ia hendak mengantarkan pesanan bahan peledak dari seseorang.
Selain terdakwa, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, lima sumbu petasan, motor Honda Vario warna putih bernopol W 3794 MM, dan satu unit ponsel milik pelaku, 8 kantong plastik masing-masing berisi setengah kg serbuk bahan peledak dengan total berat 4 Kg, dan 1 kantong plastik berisi 50 gram serbuk bahan peledak.
Mahfudz membeli bahan baku peledak secara online berupa serbuk KCL sebanyak 4 Kg seharga Rp 493 ribu dan serbuk alumunium sebanyak 1 Kg seharga Rp 217 ribu.
Sedangkan bahan baku belerang sebanyak 2 Kg seharga Rp48 ribu dibelinya di Pasar Balongpanggang, Gresik.
Mahfudz mempelajari cara membuat bahan peledak dari YouTube. Ia meracik bahan baku tersebut menjadi bahan peledak dengan cara ditumbuk. Bahan dicampur dengan belerang sampai berbentuk serbuk.
Setelah jadi, serbuk bahan peledak ditawarkan melalui media sosial Facebook. Hasil racikan Mahfudz pernah dijual kepada orang Lamongan sebanyak 2 ons dengan harga Rp 70 ribu dan orang Jombang sebanyak 250 gram seharga Rp 100 ribu.