Jaringan Peredaran Sabu di Kebomas Gresik Dibongkar

Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Gresik menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.

img_title Polres Gresik Amankan 10,8 Kg Ganja dalam Paket Vespa dari Gudang Ekspedisi

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama. Dari hasil pengembangan selama dua hari, polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 19,82 gram. Dua dari tiga tersangka yang diamankan juga diketahui merupakan residivis.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, laporan masyarakat menjadi informasi awal bagi petugas untuk mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Kebomas.

img_title Waspada Angin Kencang, Polisi dan Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Tebel Gedangan Sidoarjo

"Informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar Jalan Diponegoro, Kedanyang," terangnya, Kamis, 17 September 2026.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MI (36). Polisi menangkap MI pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.

img_title Usai Puluhan Kali Beraksi Pria Eksibisionis di Gresik Akhirnya Ditangkap Polisi

Dari tangan MI, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR (41). Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari rumah MR, polisi menemukan 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan jaringan yang terlibat," ujar AKP Ahmad Yani.

Dalam pengembangan berikutnya, polisi mendapat informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada SG (53).

SG kemudian diamankan pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dari tangan SG, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.

"Total tiga tersangka kami amankan. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang merupakan residivis," tegas AKP Ahmad Yani.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.