Sri Mulyani Copot Ayah Tersangka Penganiayaan dari Jabatannya di DJP 

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di DJP
Sumber :
  • Istimewa

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

Pria Ini Nekat Keroyok Teman Dekat Mantan Pacar Gegara Cemburu

"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Selain kasus penganiayaan yang viral di media sosial, publik juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat sorotan publik.

Ini Dia Kabar Baik dari Menkeu Sri Mulyani soal THR PNS dan Pensiunan