Sri Mulyani Copot Ayah Tersangka Penganiayaan dari Jabatannya di DJP 

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di DJP
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani akhirnya mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan, dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas apakah ada kaitannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu itu? 

Santri Pesantren di Lamongan Diduga Dianiaya Teman, Tangan-kaki Diikat Lalu Dibanting

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan pencopotan itu didasarkan kepada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat, 24 Februari 2023. 

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Berdasarkan Laporan LHKPN, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar. Atas sorotan masyarakat tersebut, Kemenkeu akhirnya melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Atas dasar itulah, lanjut Sri Mulyani, status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini, tertanggal 24 Februari 2023.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Sebagai informasi, landasan hukum pencopotan Rafael Alun Trisambodo itu di Pasal 31 Ayat 1 dan 2 berbunyi:

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Selain kasus penganiayaan yang viral di media sosial, publik juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat sorotan publik.