KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Dana Hibah 

Ilustrasi OTT KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ke luar negeri berkaitan adanya kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak. 

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Keempat anggota Legislator tersebut adalah Kusnaidi, Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa 7 Maret 2023 membenarkan bahwa tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS dan lainnya, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.

Pemprov Jatim Raih Tiga Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri. "Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
img_title