Hakim Tetapkan PKPU 45 Hari terhadap Perusahaan Listrik LED

Sidang PKPU PT LED di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhadap perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED). Majelis Hakim pun menunjuk Hakim Pengawas dan sejumlah pengurus selama proses PKPU.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala yang disampaikan secara E-Court tertanggal 9 Maret 2023.

Untuk diketahui, pemohon perkara ini ialah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada 2018 - 2021. Setelah melewati jatuh tempo dan hingga kini, LED belum juga melunasi pembayaran jasa konstruksi ke GBE sebesar Rp27 miliar.

Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Selain ke GBE, termohon LED juga dinyatakan memiliki utang terhadap debitur, yaitu CV Citra. Perusahaan tersebut melayani jasa penyuplai batu bara untuk operasionalisasi perusahaan yang dikelola LED. Sejak tahun 2020, LED belum membayar jasa suplai batu bara yang dikerjakan CV Citra hingga jatuh tempo. Total utang LED ke CV Citra sebesar Rp21 miliar.

Dengan demikian, total utang LED dalam proses PKPU ini sebesar Rp48 miliar.

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum PT GBE M Ikhwan Rausan Fikri mengaku bersyukur permohonan PKPU yang diajukan kliennya dikabulkan majelis hakim. Dia berharap proses PKPU ini menjadi ruang solutif bagi semua pihak, terutama kliennya. 

“Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian,” katanya, Jumat, 10 Maret 2023.

Ikhwan memuji Pengadilan Niaga Surabaya menerapkan sidang perkara PKPU dan Kepailitan secara E-Court. Apalagi permohonan PKPU yang diajukannya jadi pilot percontohan. “Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon,” katanya.

Diakuinya penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet. “Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum,” kata Ikhwan.