Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Terima Vonis Pengadilan

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimPenasihat hukum dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Sumardhan mengatakan bahwa terdakwa Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tidak mengajukan banding, atas vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Haris dan Suko bersama kekuarganya masing-masing.

img_title Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

“Tadi pagi saya ditelpon Pak Haris dan Pak Suko beliau sudah seakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Sumardhan mengatakan, tidak diajukannya banding ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.

img_title Buntut Kasus Hakim PN Jaksel, Putusan Sengketa Merek Kutus Kutus Diharap Bebas Intervensi

“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” katanya.

Selain itu, Sumardhan mengatakan alasan dua kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sudah lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.

img_title Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

“Salah satu adalah itu [vonis lebih ringan dari tuntutan] pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ucapnya.

Dia juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Pasalnya, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.

“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” tuturnya.

Sementara soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman sengan adil sesuai dengan fakta persidangan. 

Serta temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.

“Kalau kami sih biar hakim yang meneggakkan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti, Kami tidak mau intervensi,” tuturnya.

“Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” pungkasnya.

Diketahui, tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
img_title