Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili

Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Hasil gelar perkara, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau penggelapan dalam jabatan. 

Pemkab Kediri Hibahkan Lahan untuk Kejari Seluas 2,8 Ribu Meter Persegi

Hariris disangkakan pasal dijerat 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.