Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili

Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Hasil gelar perkara, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau penggelapan dalam jabatan. 

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Hariris disangkakan pasal dijerat 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.