Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akibat dualisme itu, kubu Hasan Buro harus terpaksa memindahkan lokasi perkuliahan ke SMA Islam Brawijaya sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi. Hanya saja, data dan fakta tersebut dinilai kejaksaan tidak terlalu kuat untuk menghentikan perkara.
"Nanti saja pembuktiannya di persidangan karena saat ini berkas sudah lengkap,’’ Ujar Ferdi.
Kini, aktivitas perkuliahan mahasiswa STIT kubu Hasan Buro telah kembali ke kampus asalnya, yakni di gedung di Jalan Raya Pekayon.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapakan eks Wakil Ketua I dosen STIT Raden Wijaya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset dan keuangan kampus.
Ketua Badan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama selaku pengelola STIT Raden Wijaya, Achmad Wahcid Hasjim melaporkan Pria bernisial HN (58) itu ke Polres Mojokerto pada 7 November 2022.
Hariris dituduh telah menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya, ijazah alumni, uang kampus, dan melakukan penipuan terhadap mahasiswa dengan mendirikan akta perkumpulan baru. Perbuatan tersebut dinilai merugikan lembaga STIT Raden Wijaya dan para mahasiswa pada khususnya.
Atas laporan tersebut, Pada 6 Januari kasus yang menjerat HN dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, HN ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada 6 Februari 2023.