Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili

Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akibat dualisme itu, kubu Hasan Buro harus terpaksa memindahkan  lokasi perkuliahan ke SMA Islam Brawijaya sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi. Hanya saja, data dan fakta tersebut dinilai kejaksaan tidak terlalu kuat untuk menghentikan perkara. 

KPK OTT di Bondowoso, Ada Jaksa Dikabarkan Ikut Diamankan

"Nanti saja pembuktiannya di persidangan karena saat ini berkas sudah lengkap,’’ Ujar Ferdi. 

Kini, aktivitas perkuliahan mahasiswa STIT kubu Hasan Buro  telah kembali ke kampus asalnya, yakni di gedung di Jalan Raya Pekayon. 

Diduga Keluyuran Saat Jadi Tahanan Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Ditahan

Sebelumnya diberitakan,  Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapakan eks Wakil Ketua I  dosen STIT Raden Wijaya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset dan keuangan kampus. 

Ketua Badan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama selaku pengelola STIT Raden Wijaya, Achmad Wahcid Hasjim melaporkan Pria bernisial HN (58) itu ke Polres Mojokerto pada 7 November 2022. 

Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bapeda Buntut Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Hariris dituduh telah menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya, ijazah alumni, uang kampus, dan melakukan penipuan terhadap mahasiswa dengan mendirikan akta perkumpulan baru. Perbuatan tersebut dinilai merugikan lembaga STIT Raden Wijaya dan para mahasiswa pada khususnya. 

Atas laporan tersebut, Pada 6 Januari kasus yang menjerat HN dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, HN ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada 6 Februari 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title