Tersangka Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan Jaksa, Segara Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Mochammad Adi (19), tersangka dewasa kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) dilimpahkan ke jaksa. Ia pun akan segera diadili di meja persidangan.
Tersangka dan barang bukti atau tahap dua diserahkan penyidik Polresta Mojokero kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Kamis, 10 Agustus 2023. Jaksa lantas menahan pemuda warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu di Rutan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Adi terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA (15) yang bertindak sebagai eksekutor. Setelah dihabisi AA, Adi memperkosa jasad korban.
Sedangkan pelaku AA yang merupakan teman sekelas korban, telah menjalani persidangan lebih dulu. AA divonis 7 tahun 4 bulan pidana penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2023. Selain penjara ia juga dikenakan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.
"Untuk perkara yang dewasa pada hari ini sudah tahap 2. Yang mana pasal yang dikenakan sama dengan (pelaku) anak ," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Kamis , 10 Agustus 2023.
Joko menjelaskan pelimpahan tahap dua ini menandakan tugas penyidik kepolisian telah selesai. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan diproses jaksa sebelum diserahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat ini akan kami sidangkan, " tandasnya.
Joko menambahkan, Adi dijerat 76 C pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP juncto pasal 286 KHUP. Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal.