Tersangka Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan Jaksa, Segara Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Joko.
Seperti diketahui, korban dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA yakni Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.