Diduga Keluyuran Saat Jadi Tahanan Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Ditahan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan untuk menahan Bimo Wahju Wardojo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri. Bimo ditahan karena diduga keluyuran, padahal ia berstatus sebagai tahanan rumah.
Proses eksekusi Bimo dipimpin oleh Jaksa Nurhayati. Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya langsung memborgol tangan Bimo selepas persidangan dan mengevakuasinya ke Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Terdakwa kasus penggelapan, pengerusakan dan perbuatan kurang menyenangkan itu ditahan berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar.
Majelis Hakim beranggapan, terdakwa tahanan rumah itu telah melakukan pelanggaran. Yakni dua kali meninggalkan tempat tinggal untuk menghadiri sebuah acara.
"Penuntut umum telah menyerahkan bukti berupa foto-foto terdakwa melakukan kegiatan di luar rumah tanpa izin dari penuntut umum maupun majelis hakim," kata hakim Sudar saat membacakan penetapan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa 14 November 2023.
Sementara itu, jaksa Nurhayati menyatakan eksekusi diakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya.
"Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara," tutur Nurhayati.