Diduga Keluyuran Saat Jadi Tahanan Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Ditahan

Petugas Kejari Surabaya memborgol Bimo Wahju Wardojo
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Terpisah, Pengacara Bimo, Rama H Adam mengatakan, kliennya menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan rumah dari Hakim maupun Jaksa. Rama bilang, pembelaan itu akan disampaikan secara tertulis saat sidang.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

"Memang keluar karena merasa tidak ada penahanan rumah," kata Rama.

Rama menambahkan, kliennya sebenarnya tidak pantas ditahan karena selama persidangan bersikap kooperatif. Bimo dia katakan tidak pernah absen ketika diminta hadir di setiap agenda persidangan.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Untuk diketahui, Ketua Pengawas YYM Bimo Wahju Wardojo menjadi terdakwa dalam kasus perobekan surat keputusan pengangkatan Heni Setiawan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Operasi Yayasan Yatim Mandiri.

Aksi itu terjadi di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan 82 karton mie kare, 15 karton kornet, dan 6 karton sosis untuk anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo

Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Kala itu Bimo diduga menghadang pikap yang hendak mengirim bahan makanan ke Sidoarjo. Keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung penyobekan surat tersebut.