Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Bertambah Jadi 2 Orang

Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJP (19), kita menerima SP2HP bahwa ada penambahan tersangka yakni DAA (19), yang tersandung dugaan perkara penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan korban tewas, yakni taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19), pada Selasa, 14 Maret 2023, hari ini. 

Cekcok Mulut, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis hingga Terkapar

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi nantinya. Dan sekarang terbukti, ada penambahan jumlah tersangka. Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, yang  tergantung perannya masing-masing.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Ardhan Hisbullah didampingi Dwi Nopianto dari kantor Hukum M.A.H Jalan Arjuna Surabaya menyatakan Sementara ini sudah 27 saksi diperiksa. 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

“Dan sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni AJP dan DAA.” Ujarnya.

Pihaknya mewakili keluarga korban, orang tua dari MRF (M Yani), terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam lingkungan Kampus Poltekpel Surabaya.

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Namun demikian, kata Muhammad Ardhan, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Kita mengapresiasi Penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan," kata M Ardhan dan Dwi Nopianto SH.

Serta setelah persidangan pidana berjalan di pengadilan segera kemungkinan pihak keluarga korban juga menggugat keperdataan untuk pertanggung jawaban institusi poltekpel, tapi kami harus persiapkan secara matang dahulu segala sesuatunya, ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa korban MRF (19) , taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, diduga menjadi korban dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya. Tak terima dengan kematian anaknya, M Yani (48) , selaku ayah korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin 6 Februari 2023. Kini kasus ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di dalam kamar mandi asrama Gedung Poltekpel) Surabaya. Tersangka memukul sebanyak dua kali pada tubuh korban pada bagian perut. 

Gara-gara akibat pukulan telak tanpa perlawanan dari korban ini mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia.  Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita beberapa barang- bukti (BB) berupa  dua buah bekas tisue yang terdapat berkas darah, dua buah bekas gelas air minum merek 'Rejo', sebuah alat cukuran.

Selain itu, hasil  rekam medis atau visum korban, rekaman dari CCTV di lokasi dan pakaian yang dinekan  pada waktu kejadian. Atas kejadian ini, ayahanda korban ,  M Yani mengaku baru memperoleh kabar duka sang anak, dari pihak kampus, sekitar pukul 22.47 WIB, pada Minggu 5 Februari 2023 lalu.  Mendengar kabar mengejutkan ini, ayah korban bergegas menuju ke kamar mayat RS Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya dan tiba di sana, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin 6 Februari 2023. 

Seusai melihat kondisi jenazah sang anak yang begitu janggal , karena dijumpai luka-luka. Tanpa pikir panjang,  M Yani akhirnya memutuskan untuk melakukan visum luar terhadap jenazah anak, di RS Bhayangkara Surabaya, untuk kepentingan penyelidikan, sekitar pukul 02.45 WIB. 

Diduga kuat, penyebab kematian korban kemungkinan lantaran tindak kekerasan di dalam kampus. Selain menemukan luka memar di wajah, kepala dan leher, ada kejanggalan lain. Yakni, korban yang sebelum masuk ke kamar mandi, memakai celana doreng ketika di rumah sakit sudah memakai celana PDL warna hitam.  Sebab, dari rekaman CCTV ketika  masuk kamar mandi pakai baju doreng.