Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:39 WIB
Sumber :
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Saat proses penyeledikan tahun 2021, Ronny sempat dilakukan pemanggilan pemeriksaan, namun selalu mangkir. Selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DPJ II melakukan tahap 2 pada Rabu, 7 Desember 2022. Penyidik menyerahkan RW dan barang bukti kasus penggelapan pajak itu kepada Kejari Kabupaten Mojokerto