Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Terdakwa Ronny Widharta memakai baju warna putih
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Saat proses penyeledikan tahun 2021, Ronny sempat dilakukan pemanggilan pemeriksaan, namun selalu mangkir. Selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DPJ II melakukan tahap 2 pada Rabu, 7 Desember 2022. Penyidik menyerahkan RW dan barang bukti kasus penggelapan pajak itu kepada Kejari Kabupaten Mojokerto 

Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan