Curi Motor buat Bayar Pinjol, Dikejar Warga Nyemplung ke Sungai

Kapolsek Kenjeran merilis 3 tersangkan pencuri ranmor.
Sumber :
  • Dokumen Polsek Kenjeran

Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Dalam pemeriksaan, ketiganya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di Surabaya. Mereka kini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

PTPN I Targetkan Produktivitas Tembakau Capai 1,7 Ton per Hektar Tahun 2024