Pemprov Jatim Minta Penyaluran THR Maksimal H-7 Lebaran
- Istimewa
Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta para pelaku usaha atau pengusaha untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maksimal H-7 Idul Fitri. Guna mengawasi ketat proses penyaluran, pihaknya juga membuat posko pengaduan.
“THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perianjian kerja waktu tertentu,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 7 April 2023.
Setidaknya ada 53 posko pelayanan THR Keagamaan yang luncurkan pihaknya. Mereka akan mengawasi pencairan dan pelanggaran pemberian THR.
Peluncuran posko ini dilakukan Kamis, 6 April 2023 kemarin, di kantor Disnakertrans Jatim, dan di 14 UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrans Jatim serta 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Menurut Himawan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban pengusaha pada pekerja. Baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT), sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
THR juga bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/bruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.