Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan Kejanggalan Penetapan DPS Pemilu 2024

Rapat Bawaslu Kabupaten Mojokerto soal Data DPS.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Mojokerto mendapati kejanggalan dalam proses Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Kejanggalan itu ditemukan pasca Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan analisis dan menyandingkan data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan. 

KPU Tetapkan Gatut-Bahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih

Alhasil, didapati selisih jumlah pemilih yang ada di dalam form A daftar pemilih (bahan coklit) setelah ditambahkan dengan data pemilih baru dan dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat. Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten, kejanggalan data pemilih ditemukan di seluruh Kecamatan. 

Rinciannya, Kecamatan Jatirejo selisih 13 pemilih, Kecamatan Gondang selisih -21 pemilih, Kecamatan Pacet selisih 3 pemilih, Kecamatan Trawas selisih 19 pemilih, Kecamatan Ngoro selisih 23 pemilih, Kecamatan Pungging selisih 62 pemilih, Kecamatan Kutorejo selisih 35 pemilih, dan Kecamatan Mojosari selisih 57 pemilih. 

KPU Akhirnya Tetapkan Khofifah-Emil sebagai Pemenang Pilgub Jatim 2024

Kemudian, Kecamatan Dlanggu selisih 11 pemilih, Kecamatan Bangsal selisih 32 pemilih, Kecamatan Puri selisih 56 pemilih, Kecamatan Trowulan selisih 12 pemilih, Kecamatan Sooko selisih 96 pemilih, Kecamatan Gedeg selisih 38 pemilih, Kecamatan Kemlagi selisih 8 pemilih, Kecamatan Jetis selisih 109 pemilih, Kecamatan Dawarblandong selisih -4 pemilih, dan Kecamatan mojoanyar selisih 21 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha menyampaikan, pihaknya  juga menemukan jumlah pemilih potensial non e-KTP di kecamatan Kemlagi 0. Hal ini dipandang tidak logis, mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman  e-KTP tapi sudah masuk di data pemilih. 

KPU Tetapkan Paslon Yes Dirham Sebagai Pemenang Pilkada Lamongan

"Contoh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Hal ini diperkuat dengan hasil sampling PKD di Desa Mojodadi yang melakukan konfirmasi langsung terhadap 2 (dua) pemilih pemula, yang bersangkutan menyatakan belum melakukan perekaman e-KTP," katanya, Jumat, 7 April 2024. 

Menurut Afida, identifikasi terhadap pemilih potensial non KTP-el ini penting, mengingat putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. "Jadi dengan data ini, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula," tandasnya. 

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto agar melakukan perbaikan data pemilih. Bawaslu telah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat  nomor 116/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 pada tanggal 4 April 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat dilakukan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu kabupaten Mojokerto, sehingga terjadi perubahan rekapitulasi pemilih baru, TMS dan pemilih aktif di masing-masing kecamatan. 

Demikian juga terkait pemilih potensial non KTP-el di Kecamatan Kemlagi yang semula 0 menjadi 561. "Ditetapkan pemilih baru sebanyak 117.721 orang, pemilih TMS sebanyak 134.615 orang. Sehingga pemilih aktif di Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.747  orang," beber Afida. 

Setelah penetapan DPS, Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali melakukan analisis. Hasilnya, masih menemukan selisih di 6 kecamatan. Yakni, Kecamatan Jatirejo selisih -1, Kecamatan Kutorejo selisih -1, Kecamatan Bangsal selisih 32, Kecamatan Trowulan selisih 6, Kecamatan Gedeg selisih -136, dan Kecamatan Jetis selisih 100. 

“Kami sampaikan saran perbaikan kembali, agar nanti segera dilakukan pencermatan kembali dan diperbaiki, supaya tidak ruwet saat pleno di tingkat Provinsi Jawa Timur,” ungkap Afidah.

Afida menyadari ini merupakan pekerjaan yang berat. Pergerakan data penduduk dinamis. Belum lagi kendala yang sifatnya technical error yaitu e-Coklit dan Sidalih. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas mengawasi dan membantu KPU dalam melakukan pencermatan, sehingga apa yang luput dari perhatian KPU, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan.