Mahfud MD Tegaskan UU PDP Disahkan bukan karena Hacker Bjorka
- Viva.co.id
Jatim – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan bukan karena munculnya hacker Bjorka yang dalam beberapa pekan terakhir mengguncang negeri ini. UU DPD, kata dia, sudah lama dibahas jauh sebelum ada kehebohan tentang Bjorka.
Memang, ada kesan UU PDP disahkan secara terburu-buru. Namun, Guru Besar UII itu menegaskan bahwa undang-undang tersebut sudah lama masuk pembahasan di DPR RI, jauh bulan sebelum ada ramai-ramai hacker Bjorka. “Itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data,” ujar Mahfud di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Dia juga membantah ada data negara yang bocor karena ulang peretas Bjorka. Menurutnya, isu tersebut dibuat-buat sendiri oleh Bjorka lalu disebarkan di media sosial. “Itu [Bjorka] buat sendiri aja terus disebar seakan-akan [membocorkan]," kata Mahfud MD.
Dalam beberapa bulan terakhir publik di negeri ini dihebohkan oleh pengakuan peretas yang menamakan diri Bjorka berhasil meretas dan menyedot data-data negara, juga data pribadi sejumlah pejabat negara.
Pemerintah dan aparat kepolisian pun bergerak dan menelusuri itu. Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka terkait kasus Bjorka, yaitu pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial MAH. Kendati ditetapkan tersangka, namun MAH tidak ditahan.
Tapi MAH bukan pelaku utama. Dia ditetapkan tersangka karena membuat channel Instagram bernama Bjorkanism lalu menjual ke Bjorka. MAH sendiri mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal serta meminta maaf.
MAH mengaku membuat channel Bjorkanism karena kagum lalu memposting ulang postingan Bjorkanism. Karena banyak yang menyukai, Bjorlka kemudian membeli akun tersebut dari MAH.