Brigjen Endar Dipecat KPK, Aktivis Rumah Kebangsaan Jatim Desak Firli Dicopot

Pernyataan sikap Rumah Kebangsaan Jatim kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Pemecatan Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan menjadi polemik. Banyak yang menilai keputusan yang dibuat itu buah dari kekeliruan Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan Kabaharkam Polri itu pun kini jadi sasaran kritik. Bahkan ada pula yang mendesak agar dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Salah satu elemen yang mengkritik keputusan Firli memecat Brigjen Endar ialah kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Rumah Kebangsaan Jawa Timur. Menurut mereka, prilaku Firli yang seperti itu bisa melemahkan KPK. Karena itu, dia menegaskan bahwa Rumah Kebangsaan Jatim mendesak agar Dewas KPK mengevaluasi Firli sebagai Ketua KPK. 

“Copot Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya,” ucap Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Goni, di Surabaya, Minggu, 9 April 2023..

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan Firli terhadap Brigjen Endar adalah bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. “Tindakan Firli itu jelas merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya.

Mantan Ketua Umum Koordinator Cabang PMII Jatim itu lantas menjelaskan mula polemik pemecatan Brigjen Endar itu mencuat. “Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Irjen Pol Karyoto, dan Brigjen Pol Endar, untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri,” ujar Goni.

Terseret Korupsi Sidoarjo, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK?

Surat itu dibalas Kaplri pada 29 Maret 2023. Isinya, Polri menarik Irjen Pol Karyoto untuk ditugaskan menjadi Kapolda Metro Jaya. Tapi tidak dengan Endar, ia bahkan diperpanjang untuk ditugaskan di KPK. “KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023,” papar Goni.

Dia sepakat dengan sangkaan banyak pihak yang menduga pemecatan Endar berkaitan dengan penyelidikan kasus Formula E. “Jika benar begitu, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Goni.

Halaman Selanjutnya
img_title