Brigjen Endar Dipecat KPK, Aktivis Rumah Kebangsaan Jatim Desak Firli Dicopot

Pernyataan sikap Rumah Kebangsaan Jatim kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

“Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik,” imbuhnya.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim Bilang Begini

Menurut Goni, Firli adalah Ketua KPK yang paling banyak disasar kritik karena dugaan pelanggaran. Dia lantas menukil laporan ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 yang diperkirakan merugikan negara Rp141 juta, saat Firli menjadi Deputi Penindakan KPK.  

Goni juga membeberkan dugaan pembocoran dokumen yang ditudingkan ke Firli dan sudah diadukan ke Dewas KPK. Yaitu dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bupati Gus Muhdlor Resmi Tersangka, Berikut 11 Nama yang Ditangkap KPK

“Akibat dari hilangnya integritas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak lagi percaya bahwa KPK bisa memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” kata Goni.