PDIP Pertanyakan Alasan Pencekalan Yasonna ke LN, KPK: Ada Prosedurnya

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – PDI Perjuangan terus mempertanyakan alasan terkait pencekalan Eks Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. PDIP menilai pencekalan tersebut tidak jelas. Diketahui pencekalan itu berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku. 

Kata Pakar soal Kasus Hasto dan Harun Masiku: Politisasi atau Murni Proses Hukum?

Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas pernyataan dari PDIP. KPK menilai semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pasti punya dasar hukum yang berlaku.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari VIVA, Senin 30 Desember 2024.

Hasto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri, KPK: untuk Jalani Proses Penyidikan

Tessa menyampaikan setiap saksi yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri atas kasus korupsi. Menurut dia, artinya keterangan saksi masih dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar Tessa.

PDIP Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK sebagai Hadiah Natal

Dia bilang upaya pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri untuk saksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus korupsi.

"Bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title