PDIP Pertanyakan Alasan Pencekalan Yasonna ke LN, KPK: Ada Prosedurnya

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – PDI Perjuangan terus mempertanyakan alasan terkait pencekalan Eks Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. PDIP menilai pencekalan tersebut tidak jelas. Diketahui pencekalan itu berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku. 

img_title Tanam Pohon Sukun, Pelantikan PAC PDIP Tuban Bawa Pesan Peduli Lingkungan

Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas pernyataan dari PDIP. KPK menilai semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pasti punya dasar hukum yang berlaku.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari VIVA, Senin 30 Desember 2024.

img_title PDIP Jawa Timur Salurkan Ratusan Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha

Tessa menyampaikan setiap saksi yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri atas kasus korupsi. Menurut dia, artinya keterangan saksi masih dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar Tessa.

img_title Diana Sasa Apresiasi Putusan MK, Peringatan kepada Parpol Soal Keterwakilan Perempuan Bukan Formalitas

Dia bilang upaya pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri untuk saksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus korupsi.

"Bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan," tuturnya.

"KPK juga tak menginginkan perkara ini berlarut-larut, karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini. KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan," jelas Tessa.

Pun, Tessa memastikan upaya pencegahan kepada saksi dilakukan semata-mata untuk segera bisa menuntaskan perkara korupsi.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan selain Hasto, pihaknya juga mencekal Yasonna Laoly mulai per Selasa, 24 Desember 2024.

"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Godam mengatakan pencekalan kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.

Halaman Selanjutnya
img_title