PDIP Pertanyakan Alasan Pencekalan Yasonna ke LN, KPK: Ada Prosedurnya
- viva.co.id
"KPK juga tak menginginkan perkara ini berlarut-larut, karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini. KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan," jelas Tessa.
Pun, Tessa memastikan upaya pencegahan kepada saksi dilakukan semata-mata untuk segera bisa menuntaskan perkara korupsi.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan selain Hasto, pihaknya juga mencekal Yasonna Laoly mulai per Selasa, 24 Desember 2024.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Godam mengatakan pencekalan kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.
KPK belum lama ini juga sudah memeriksa Yasonna yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa PDIP untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.